Demokrasi


Demokrasi, artinya pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan. Ciri-ciri Demokrasi:
·         Keputusan suara rakyat .
·         Kebebasan individu dibatasi oleh kepentingan bersama,
·         kekuasaan merupakan amanat rakyat,
·         Kedaulatan ada ditangan rakyat
Pengetahuan Politik:
  1. Politik “urusan negara”
  2. Sistem politik adalah suatu keseluruhan banyak bagian yang berkaitan dengan urusan negara.
  3. Sistem politik merupakan mekanisme fungsi2 dan peranan dalam sturktur politik suatu proses yang berkelanjutan.
Konsep politik adalah:
      Negara (state)
      Kekuasaan (power)
      Pengemabilan keputusan (dicision making)
      Kebijaksanaan (policy)
      Pembagian (distribution)
Latar Belakang Demokrasi Pancasila:
      Demokrasi Parlementer dan terpimpin tidak cocok dengan Indonesia
      Demokrasi Pancasila bersumberkan pada pola pikir dan tata nilai sosial budaya bangsa Indonesia
      menghargai hak individu yang tidak terlepas dari kepentingan sosial.
Demokrasi Orla:
      Pemilu tahun 1955  kurangnya kestabilan
      Keluar Dekrit pada tanggal 5 Juli 1959.
      Presiden Sukarno - demokrasi Terpimpin
      Penyimpangan dari UUD 1945
      Ideologi Pancasila - konsep Nasakom.
Demokrasi Orba (66-98):
  1. 5 Undang-undang Politik
  2.  asas tunggal Pancasila .
  3. dominannya peranan militer, birokratisasi dan sentralisasi politik,
  4.  pengebirian partai-partai politik,
  5. massa mengambang,
  6. Kontrol DPR lemah terhadap Presiden.
  7. tujuan pemilu mempertahankan  “status quo”
Demokrasi Era Reformasi:
      Demokratisasi dalam segala bidang kehidupan
      Prinsip rule of law .
      Badan peradilan yang otonom, berwibawa
      Pemilihan Umum Lebih Demokratis.
      Partai Politik Lebih Mandiri
      Pengaturan HAM
      Lembaga Demokrasi Lebih Berfungsi
Pengertian HAM
      HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan dapat hidup layak sebagai manusia. diperoleh bersama dengan kelahirannya 
      HAM bersifat umum (universal)  dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin
Latar belakang Rule of Law:
      Rule of Law adalah suatu doktrin hukum abad ke 19, bersamaan dengan negara konstitusi dan demokrasi
      Rule of Law merupakan konsep tentang common law = supremasi hukum diatas prinsip keadilan dan egalitarian.
Pengertian:
      Rule of Law -  kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power),
      Rule of Law  menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law).
       Rule of Law terkait keadilan, menjamin keadilan masyarakat/bangsa
Prinsip Rule of Law Indonesia:
      Indonesia negara hukum
      Kekuasaan kehakiman yang merdeka
      Warganegara dan pemerintahan , wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
      Bab X A tentang Hak Asasi Manusia



No comments:

Post a Comment