Demokrasi, artinya pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan. Ciri-ciri Demokrasi:
· Keputusan suara rakyat .
· Kebebasan individu dibatasi oleh kepentingan bersama,
· kekuasaan merupakan amanat rakyat,
· Kedaulatan ada ditangan rakyat
Pengetahuan Politik:
- Politik “urusan negara”
- Sistem politik adalah suatu keseluruhan banyak bagian yang berkaitan dengan urusan negara.
- Sistem politik merupakan mekanisme fungsi2 dan peranan dalam sturktur politik suatu proses yang berkelanjutan.
Konsep politik adalah:
• Negara (state)
• Kekuasaan (power)
• Pengemabilan keputusan (dicision making)
• Kebijaksanaan (policy)
• Pembagian (distribution)
Latar Belakang Demokrasi Pancasila:
• Demokrasi Parlementer dan terpimpin tidak cocok dengan Indonesia
• Demokrasi Pancasila bersumberkan pada pola pikir dan tata nilai sosial budaya bangsa Indonesia
• menghargai hak individu yang tidak terlepas dari kepentingan sosial.
Demokrasi Orla:
• Pemilu tahun 1955 kurangnya kestabilan
• Keluar Dekrit pada tanggal 5 Juli 1959.
• Presiden Sukarno - demokrasi Terpimpin
• Penyimpangan dari UUD 1945
• Ideologi Pancasila - konsep Nasakom.
Demokrasi Orba (66-98):
- 5 Undang-undang Politik
- asas tunggal Pancasila .
- dominannya peranan militer, birokratisasi dan sentralisasi politik,
- pengebirian partai-partai politik,
- massa mengambang,
- Kontrol DPR lemah terhadap Presiden.
- tujuan pemilu mempertahankan “status quo”
Demokrasi Era Reformasi:
• Demokratisasi dalam segala bidang kehidupan
• Prinsip rule of law .
• Badan peradilan yang otonom, berwibawa
• Pemilihan Umum Lebih Demokratis.
• Partai Politik Lebih Mandiri
• Pengaturan HAM
• Lembaga Demokrasi Lebih Berfungsi
Pengertian HAM
• HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan dapat hidup layak sebagai manusia. diperoleh bersama dengan kelahirannya
• HAM bersifat umum (universal) dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin
Latar belakang Rule of Law:
• Rule of Law adalah suatu doktrin hukum abad ke 19, bersamaan dengan negara konstitusi dan demokrasi
• Rule of Law merupakan konsep tentang common law = supremasi hukum diatas prinsip keadilan dan egalitarian.
Pengertian:
• Rule of Law - kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power),
• Rule of Law menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law).
• Rule of Law terkait keadilan, menjamin keadilan masyarakat/bangsa
Prinsip Rule of Law Indonesia:
• Indonesia negara hukum
• Kekuasaan kehakiman yang merdeka
• Warganegara dan pemerintahan , wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
• Bab X A tentang Hak Asasi Manusia
No comments:
Post a Comment